Jakarta, JurnalBabel.com – Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023.
Dimana ditetapkan dengan harga batas bawah Rp 4200 rupiah dan harga batas atas Rp 4.550 rupiah/kg.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago mempertanyakan keberpihakan Bapanas yang sudah ikut campur dalam masalah penetapan harga gabah petani yang jelas-jelas bukan bagian dari tugas fungsi pokoknya (Tupoksi).
“Ini sebenarnya kerja Bapanas itu apa? Menetapkan harga gabah itu bukan tupoksinya dan ini justru merugikan petani. Harusnya diatur mereka adalah harga beras yang langsung ke konsumen bukan harga Gabah ! Bapanas harusnya berpihak pada petani seperti dilakukan Mentan, bukan malah merugikan petani,” kata Irma, Selasa 28 Februari 2023.
Ia menuturkan, bayangkan, bulan Februari ini petani Indonesia akan panen kurang lebih 1 juta ha dan maret diperkirakan panen 1,9 ha. Dengan demikian biasanya harga gabah otomatis turun.
“Bapanas ini kira kira dong kalo menetapkan harga terendah di 4550 sementara kenaikan harga pupuk dan BBM tidak jadi landasan penetapan. Saat ini, petani menjerit ! Ditengah panen raya, bulog malah import beras, kondisi ini menyebabkan gabah petani tidak terserap dan mau tidak mau mereka harus menjual dengan harga terendah ! Akibatnya mereka rugi dan tidak mampu berproduksi,” tegas Irma.
Terus terang, politikus Partai NasDem ini curiga, jangan-jangan ini disengaja agar petani tidak mampu bersaing dengan harga beras import dan akhirnya bulog punya alasan untuk import dengan argument menjaga harga beras tidak naik.
“Pemerintah khususnya Bulog harusnya tahu kenapa Mentan tidak setuju dengan import! Karena import beras menghancurkan harga gabah petani yang harus dilakukan pemerintah khususnya Bapanas adalah mengatur harga beras agar tidak tinggi atau naik, kok ini malah berfihak pada korporasi bukan pada petani,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan tersebut.
“Kesepakatan merugikan petani dan menguntungkan korporasi dan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan,” ujarnya dalam keterangannya.
(Bie)