Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, tidak mempermasalahkan jadwal pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau Pemilu serentak 2024 di gelar pada Februari, April maupun Mei.
Namun, ia mengingatkan Pemerintah dan KPU bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu serentak 2024 tersebut jangan sampai mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November di tahun yang sama seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Masih dalam UU yang sama, lanjut Rahmat, tahapan Pilkada serentak 2024 harus mulai dipersiapkan oleh KPU dan Bawaslu sejak 20 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai pada Maret 2023.
“Jadi tolong pemerintah pikirkan baik-baik april atau mei atau februari, tidak apa-apa. Yang penting jangan sampai mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024,” kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).
Diketahui, Pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pileg dan Pilpres di 2024 pada 15 Mei. Pertimbangan pemerintah mengusulkan waktu tersebut karena partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Selain itu, waktu tersebut juga membuat kesempatan masyarakat yang ingin mendirikan partai baru lebih terbuka.
Sementara, KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Pertimbangan KPU yakni waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan Pilkada pada Agustus 2024 seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, KPU juga memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan Pilkada serentak 2024.
Kemudian, proses pemungutan suara juga diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan. Begitu pula dengan proses penghitungan suara tidak bertepatan dengan Idul Fitri.
Antisipasi Gugatan dan Pilpres Dua Putaran
Rahmat Muhajirin juga mengungkapkan KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada Februari dengan pertimbangan antisipasi sengketa gugatan Pileg dan Pilpres di persidangan, baik itu di Mahkamah Konstitusi (MK), DKPP dan Bawaslu.
“Ini yang perlu dikaji oleh Pemerintah kalau minta di April atau Mei. Nanti ada gugatan sidang di MK, Bawaslu, DKPP. Itu nanti mengganggu irisan Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, tambah Rahmat, KPU juga mengantisipasi Pilpres lebih dari dua pasangan calon yang membuka ruang terjadinya dua putaran. Alhasil, menyita waktu bagi KPU, Bawaslu yang disaat bersamaan ketika itu sedang mempersiapkan tahapan Pilkada serentak 2024.
“Makanya KPU minta di Februari, tetapi Pemerintah minta di April atau Mei. Tidak masalah, mudah-mudahan peserta atau calon Pilpres itu hanya 2 calon. Artinya cukup 1 putaran saja, tidak 2 putaran,” harap legislator asal Jawa Timur ini. (Bie)