Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi menilai aturan baru tes PCR untuk perjalanan udara domestik sudah tepat.
Hal itu disampaikan Kahfi menanggapi aturan baru syarat perjalanan udara domestik yang diperketat.
Politisi asal Sulsel itu meyakini aturan baru itu diambil epidemiolog demi mencegah gelombang ketiga penyebaran covid-19.
“Sebagai langkah antisipatif, langkah pemerintah saya pikir sudah cukup tepat. Apalagi epidemiolog masih memprediksi adanya serangan Covid-19 gelombang ketiga,” kata Kahfi saat dihubungi Kamis (21/10/2021).
Meski demikian, Kahfi menyarankan penambahan masa berlaku tes PCR untuk perjalanan udara.
Kalau saat ini hanya 2×24 jam, Kahfi menyarankan perlu ditambah menjadi 4×24 jam.
Ia mencontohkan, fasilitas pelayanan kesehatan, seperti klinik yang menyediakan tes PCR masih sangat terbatas.
“Orang-orang yang melakukan perjalanan antar provinsi, kadang harus ke Ibukota Provinsi dulu untuk PCR,” kata Kahfi.
Politisi PAN itu melanjutkan, bagi orang-orang yang ada keperluan mendesak dan mendadak melakukan perjalanan, kadang mengeluarkan biaya PCR yang lebih mahal dari harga tiket.
Karena lebih cepat selesai maka lebih mahal.
Jadi kebijakan mewajibkan PCR tidak masalah, sepanjang fasilitas pelayanan kesehatan dan harganya tidak memberatkan penumpang.
“Jika ada kebijakan yang mewadahi kesulitan masyarakat semacam itu, bisa memberikan dampak terhadap pergerakan roda ekonomi, sebagaimana harapan pemerintah,” kata Kahfi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah.
Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran.
Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat. Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan.
“Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua,” bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).
Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Padahal di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.
(Bie)