Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I Fraksi PKS DPR RI, Ahmad Syaikhu, melakukan kunjungan kerja ke PT. PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022).
Dalam kunjungan ini, Syaikhu bersama Anggota Komisi I DPR memberi apresiasi terhadap perusahaan BUMN yang memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) di matra laut ini.
“Saya melakukan Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI ke PT PAL Indonesia. Ini merupakan BUMN kebanggaan kita karena dengan kemampuan SDM dan teknologi yang dimilikinya, PT PAL mampu memproduksi kapal perang dan kapal selam canggih,” ujar Syaikhu.
Syaikhu mengaku bangga dengan kemajuan yang dialami PT PAL Indonesia. Ia menyebut pembeli produk alutsista tidak hanya dari dalam namun juga luar negeri.
“Pembelinya tak hanya dari dalam negeri, tapi ada pula dari luar negeri. Saya dan kita semua tentu saja sangat bangga dan memberikan apresiasi atas prestasi PT PAL Indonesia,” ungkap Syaikhu.
“Saya dan rekan-rekan di Komisi I DPR RI begitu terkesan dengan fasilitas dan proses produksi yang sedang berjalan. Usai itu, kami melakukan dengar pendapat dengan jajaran PT PAL Indonesia. Banyak hal kami diskusikan,” sambungnya.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan dalam diskusi dengan PT PAL Indonesia, membahas tentang peningkatan prestasi, persaingan bisnis alutsista hingga peningkatan SDM dan teknologi.
“Terkait dengan bagaimana mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini. Apa dan bagaimana langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan PT PAL di tengah persaingan keras bisnis alutsista khususnya kapal selam di dunia global? Juga menyinggung soal kapasitas SDM dan teknologi yang dimiliki. Lalu tentang dukungan pemerintah dari sisi anggaran,” katanya.
PT PAL Indonesia merupakan salah satu industri strategis milik BUMN yang memproduksi alat utama sistem pertahanan Indonesia khususnya untuk matra laut. Keberadaannya tentu memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung pengembangan industri maritim nasional.
Sejarah berdirinya PT PAL Indonesia bermula dari sebuah galangan kapal di zaman pendudukan Belanda yang bernama MARINE ESTABLISHMENT (ME) dan diresmikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1939. Pada masa pendudukan Jepang perusahaan ini beralih nama menjadi Kaigun SE 2124. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini dan mengubah namanya menjadi Penataran Angkatan Laut (PAL). Pada tanggal 15 April 1980, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1980, status perusahaan berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan Terbatas.
Peran PT PAL Indonesia (Persero) semakin kuat setelah dikeluarkannya UU No 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan di mana BUMN strategis diberi peran yang lebih luas. Berdasarkan UU tersebut PT PAL Indonesia (Persero) secara professional mengemban amanah sekaligus kewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alutsista matra laut dan berperan sebagai pemandu utama (lead integrator) matra laut. (Bie)
Sumber: pks.id