Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Elnino M Husein Mohi, kurang sependapat jika Pilkada Serentak 9 Desember mendatang ditunda hanya karena Komisioner KPU terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, sejauh ini Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tidak merekomendasikan penundaan Pilkada 2020.
“Kalau pun pada akhirnya Gugus Tugas minta Pilkada ditunda, itu tentu karena pertimbangan berbagai aspek, bukan karena satu-dua orang Komisioner KPU positif Covid-19,” kata Elnino, Minggu (20/9/2020).
Politisi Partai Gerindra inimenambahkan, jika Gugus Tugas meminta Pilkada ditunda, maka mereka akan dan harus memintanya kepada Presiden RI.
“Jikalau Presiden RI memutuskan menunda Pilkada, maka itu karena pertimbangan yang lebih luas dan lebih besar lagi untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Apabila benar- benar ditunda oleh Presiden, maka semua pihak perlu menyiapkan perangkat hukum (UU, PP, PKPU) yang jelas agar pelaksanaan Pilkada bisa maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, opini dari semua pihak terkait hal ini lebih baik diarahkan untuk berfikir secara komprehensif ketimbang melihat kasus perorangan pejabat negara.
“Sistem Penyelenggaraan Pilkada tetap bisa berjalan, walaupun komisioner KPU positif COVID-19. Sebagaimana sistem suatu lembaga tetap berjalan walaupun pimpinannya positif Covid-19,” tuturnya.
Terlepas dari Pilkada ditunda atau tidak ditunda, legislator asal Gorontalo ini menekankan yang perlu tetap perlu dipersiapkan sekarang adalah perangkat UU, PP, PKPU yang membuat sistem Pilkada bisa minim dari resiko Covid-19.
“Bagaimana jika COVID- 19 baru bisa berakhir tahun 2030? Apa harus kita tunda semua agenda politik?,” tanya dia.
(Bie)