JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, menghimbau warga masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk segera melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya sehingga legalitas kepemilikan tanah memiliki payung hukum yang kuat.
“Saya imbau seluruh masyarakat Mandailing Natal ini agar benar-benar memanfaatkan momentum ini, mumpung gratis, uruslah sertifikat tanahnya, untuk meningkatkan status alas hak tanah sehingga memiliki payung hukum yang kuat,” kata Ongku P Hasibuan usai menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Program Strategis Nasional bersama Kementerian ATR/BPN Kabupaten Madina di l D’San Hotel, Panyabungan, Jumat (7/7/2023).
Ongku juga mengajak seluruh pihak terutama pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Madina agar gencar membantu dan mengajak serta memberikan masyarakat pemahaman agar bersedia melakukan pengurusan sertifikat tanahnya.
Ongku mengungkapkan, dana yang dianggarkan pemerintah untuk sosialisasi Program Nasional Pengurusan Sertifikat Tanah mencapai ratusan triliun rupiah.
“Mari manfaatkan ini, negara membuka ruang mari manfaatkan urus sertifikat, semua harus kerja sama, Pemda, camat, dan kepala desa semua harus kerja sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Demokrat ini juga menepis berbagai anggapan yang mengatakan bila tanah telah disertifikatkan maka jumlah nilai pajak akan makin naik.
Menurutnya itu tidak benar, justru masyarakat sangat diuntungkan dengan program – program pengurusan sertifikat tanah, apalagi di tengah maraknya aksi mafia tanah saat ini yang sangat gencar di Sumatera Utara, khususnya Mandailing Natal.
“Ini justru masyarakat diuntungkan, kita tau sendiri bagaimana sepak terjang mafia tanah sangat mengerikan di Sumatera Utara ini, jadi dengan adanya sertifikat, alas hak dan legalitas tanah warga semakin kuat dan memiliki payung hukum,” jelas mantan Bupati Tapanuli Selatan ini.
Terkait adanya pertanyaan sejumlah peserta sosialisasi yang merasa khawatir tanahnya masuk dalam wilayah Taman Nasional Barang Gadis (TNBG) maupun kawasan hutan lindung, menurutnya hal itu harus diperjelas.
“Makanya ajak seluruh warga di desa itu urus sertifikat, maka BPN akan lakukan pengukuran, dan kalaupun ternyata masuk wilayah TNBG maka dapat diajukan melalui kepala desa ke Kementerian Kehutanan agar wilayah tersebut dibebaskan atau dikeluarkan dari area Taman Nasional maupun hutan lindung,” pungkasnya.
(Bie)