JurnalBabel.com – Kabar tentang penundaan Pemilu 2024 menyusul adanya keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masih menjadi pembicaraan sebagian warga masyarakat.
Setidaknya, kabar itu menjadi salah satu bahan pertanyaan saat Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bantul, Minggu (19/3/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Sumberagung Jetis kali ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, Sukamto.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 78 triliun, Rp 30 triliun sudah dialikasikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Negara rugi jika Pemilu 2024 ditunda,” ujar Sukamto usai membuka acara tersebut ditandai pemukulan gong lima kali.
Karena itu, Sukamto yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu menegaskan, semestinya tidak ada kata atau kalimat lain, Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, seiring dengan tahapan-tahapannya yang sudah berjalan hingga saat ini. Kecuali, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekali lagi, abaikan putusan itu, meskipun kita tidak boleh mengecilkan arti, karena putusan Pengadilan Negeri itu memiliki kekuatan hukum. Tapi saya kira, tidak akan mungkin sampai merobohkan kekuatan hukum yang sudah menjadi ketetapan bahwa Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut seperti dilansir dari koranbernas.id, Sukamto sepakat semua pihak, tidak hanya semata-mata Bawaslu maupun KPU saja, harus ikut berkomitmen menjaga Pemilu 2024 agar berlangsung secara jujur dan adil serta terhindar dari politik uang. (Bie)