Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR dari Dapil Jambi, Ihsan Yunus, mempertanyakan kepada penyelenggara Pemilu terkait status Tempat Pemilihan Suara (TPS) bagi Suku Anak Dalam Jambi.
Menurut Ihsan, status tersebut diperlukan karena Suku Anak Dalam Jambi ini sudah mendapatkan sertifikat tanah dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum lama ini, mereka sudah memilih rumah dan menetap disana serta memiliki hak suara di Pemilu 2024.
Ditambah, keberadaan Suku Anak Dalam Jambi ini jauh dari pusat desa. Sehingga, status TPS ini perlu diperhatikan agar hak pemilihnya tidak terabaikan.
“Pertanyaannya, ini akan masuk TPS lokasi khusus, bagaimana Bawaslu melihat dalam konteks ini yang tinggal jauh dari pusat desa yang menjadi lokasi TPS. Apakah masuk TPS lokasi khusus atau dibentuk TPS Khusus? Itu perlu menjadi perhatian,” kata Ihsan Yunus dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyelesaikan sengketa lahan Suku Anak Dalam dengan pengusaha di Jambi yang sudah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun.
Sebanyak 744 bidang lahan milik Suku Anak Dalam di Jambi telah diselesaikan Kementerian ATR/BPN. Presiden Jokowi pun telah menyerahkan sertifikat itu kepada perwakilan Suku Anak Dalam yang hadir di Istana Negara, pada awal Desember 2022 lalu.
(Bie)