Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus, pesimis terbentuknya daerah pemilihan (dapil) di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser, Kalimantan Timur, terealisasi dan dapat mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024.
Pasalnya, kata dia, masih banyak kendala dan membutuhkan proses yang panjang untuk membentuk suatu daerah atau Dapil baru. Misalnya, anggaran yang masih ditempatkan untuk kebutuhan yang lain, seperti untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dan lainnya.
Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan peraturan perundangan-undangan yang baru untuk membentuk Dapil baru.
Menurutnya, saat ini yang lebih penting untuk dipikirkan yakni pembentukan Dapil baru di tiga daerah otonom baru (DOB) atau provinsi baru di Papua. Menyusul Pemerintah dan DPR sudah menyetujui tiga UU DOB baru Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
“Sekarang itu yang dipikir bukan soal IKN nya, masalah Dapil baru itu 3 DOB yang dipikirkan. Papua pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah, itu lebih urgent dari pada IKN,” kata Ihsan Yunus saat dihubungi, kemarin.
Politisi PDIP ini mengungkapkan pihaknya saat ini sedang membahas apakah perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk akomodir pembentukan Dapil di tiga DOB Papua.
Sebab, konsekuensi dari lahirnya tiga UU DOB Papua yakni pertambahan Dapil, pertambahan kursi anggota DPR RI dan DPD RI. Termasuk kepengurusan dan kepersertaan partai politik di DOB tersebut.
“Ini lagi kita bahas, tentu Perppu atau PKPU baru kan. Kalau ikut aturan main dan peraturan penundang-undangan harusnya ikut Pemilu 2024 tiga DOB Papua,” jelas legislator asal Jambi ini. (Bie)