Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Perppu tersebut berisi regulasi soal penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru Papua.
Menyusul, DPR bersama Pemerintah pada Kamis (30/6/2022) mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) terkait provinsi baru Papua atau Daerah Otonom Baru (DOB). UU yang dimaksud yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan
“Kondisi ini tentu mewajibkan presiden melahirkan perppu atas jumlah wilayah peserta pemilu, termasuk terkait regulasi pokok atas penyelenggara pada 3 provinsi baru,” kata Anwar Hafid, kemarin.
Menurut Anwar, diperlukanya konektivitas antara satu regulasi dengan regulasi lainnya. Dalam hal ini terkait konektivitas antara UU Pemilu dengan DOB Papua.
“Persoalan pokok ketatanegaraan di kita (Indonesia) adalah konektivitas antara satu regulasi dengan regulasi lain. UU Pemilu disahkan lalu proses penetapan DOB untuk Papua juga berjalan,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini.
Mantan Bupati Morowali ini mengakui, pemerintah perlu menyeleraskan jumlah provinsi peserta pemilu, persiapan penyelenggara pemilu yang mesti mengikuti tahapan. Termasuk proses registrasi peserta pemilu dan jumlah pemilih.
“Jumlah provinsi peserta pemilu, persiapan penyelenggara pemilu yang mesti mengikuti tahapan pemilu dan termasuk proses registrasi peserta pemilu dan jumlah pemilih,” jelasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berharap, agar pemerintah ke depan tidak lagi kejar tayang dalam mengesahkan sebuah peraturan perundang-undangan. Hal itu diperlukan agar tak ada lagi tambal sulam peraturan atau UU.
“Pemerintah tidak boleh kejar tayang dan pola seperti ini mengharuskan prolegnas kita mesti saling mengikuti dengan time line waktu pelaksanaan biar tidak tambal sulam,” pungkasnya. (Bie)