Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah dan DPR RI hingga saat ini belum menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
KPU RI mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024. Usulan itu mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan Pilkada pada Agustus 2024 seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, KPU juga memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan Pilkada serentak 2024.
Kemudian, proses pemungutan suara juga diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan. Begitu pula dengan proses penghitungan suara tidak bertepatan dengan Idul Fitri.
Sedangkan, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei. Tito beralasan, apabila hari pencoblosan dimajukan pada Februari, maka tahapan pemilu juga akan berlangsung lebih awal.
Menurut Tito, hal tersebut akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik dan keamanan, serta eksekusi program-program pemerintah pusat maupun daerah.
Di sisi lain, Mendagri sepakat Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024 karena UU Pilkada sudah menetapkannya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR, Aus Hidayat Nur, menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian yang tidak sepakat dengan usulan KPU RI tersebut. Padahal menurutnya Pemilu 2024 idealnya digelar pada 21 Februari 2024.
“Idealnya waktu Pemilu 2024 adalah hasil kesepakatan awal hasil rapat komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, 6 September yang lalu, yaitu 21 Februari 2024,” kata Aus Hidayat Nur saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan kesepakatan rapat pada 6 September tersebut tidak bisa menjadi keputusan final karena tidak dihadiri Mendagri Tito Karnavian. Pasalnya, ketika itu Mendagri dipanggil Presiden Jokowi.
“Yang disayangkan keputusan itu tidak dihadiri Pak Tito Karnavian karena pada waktu yang bersamaan dipanggil menghadap Presiden,” ujarnya.
Legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Timur ini pun mempertanyakan mengapa ketika itu Presiden Jokowi memanggil Mendagri Tito Karnavian.
“Ada apa? Sehingga tidak bisa dijadikan keputusan final,” ungkapnya.
Selain itu, kata Aus Hidayat Nur, usulan Mendagri Pemilu digelar pada April atau Mei 2024 berimplikasi kehadiran ratusan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang diangkat oleh Presiden dan Mendagri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun karena Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Sementara UU Pilkada tidak mengatur secara detail hal itu.
Ia pun menduga para Plt kepala daerah ini nantinya dipilih dari kalangan pendukung dan loyalis Jokowi. Sebab itu, ia berharap Presiden kali ini jujur. Tidak seperti pernyataan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
“Kalau pernyataan Pak Jokowi yang dimaksud adalah dia tidak ingin tiga periode, artinya dia ingin 3 periode. Biasanya begitu. Apa yang dikatakannya adalah kebalikannya,” katanya.
Sebagai catatan, sekitar 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten yang menggelar Pilkada 2017 dengan masa jabatan pejabat rerata habis pada 2022. Sementara itu, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018. Jika ditotal, maka ada sekitar 272 daerah yang menjalankan Pilkada 2024.
(Bie)