Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, menyoroti minimnya pendaftar calon anggota KPU RI periode 2022-2027 yang baru 38 peserta. Padahal tim panitia seleksi (timsel) calon anggota KPU tersebut sudah membuka pendaftaran sejak 18 Oktober 2021 dan ditutup pada 15 November 2021.
Muraz pun mengaku sudah bertanya kepada masyarakat hal-hal apa saja yang jadi penyebab mereka enggan mendaftar atau menjadi anggota KPU.
Pertama, ungkap Muraz, karena Pemilu 2024 sangat berat. Pasalnya, lanjut dia, di masyarakat sudah beredar jadwal Pemilu 2024 yang diajukan KPU yaitu 21 Februari 2024 dan yang diajukan Pemerintah 15 Mei 2024.
“Masyarakat menilai ada kemungkinan besar yang diloloskan adalah usulan dari Pemerintah,” ungkap Muraz dalam rapat dengan pendapat umum Komisi II DPR bersama Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2027).
Sekedar informasi, sampai saat ini Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu belum menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pasalnya, masih ada perbedaan usulan antara KPU dan Pemerintah.
KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Pertimbangan KPU yakni waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan Pilkada pada Agustus 2024 seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, KPU juga memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan Pilkada serentak 2024.
Kemudian, proses pemungutan suara juga diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan. Begitu pula dengan proses penghitungan suara tidak bertepatan dengan Idul Fitri.
Sementara, Pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pileg dan Pilpres di 2024 pada 15 Mei. Pertimbangan pemerintah mengusulkan waktu tersebut karena partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Selain itu, waktu tersebut juga membuat kesempatan masyarakat yang ingin mendirikan partai baru lebih terbuka.
Menurut Muraz, anggota KPU terpilih nantinya khawatir tidak bisa menjalankan tugas dengan baik karena beratnya beban tugas Pemilu serentak yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) di 2024. Belum lagi di tahun yang sama, yakni pada Desember 2024 digelar Pilkada serentak.
“Saya kira KPU yang sekarang akan berhenti, di daerah juga banyak yang berhenti. Jangan-jangan kami KPU yang baru terkena getahnya. Kita agak khawatir tidak bisa menyelesaikan tugas-tugas secara baik,” kata Muraz.
Sebab itu, politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan bagaimana upaya tim pansel agar banyak yang mendaftar dengan kualitas yang diharapkan.
Penyebab kedua, di masyarakat masih berfikiran mengajukan menjadi anggota KPU-Bawaslu yang akan berurusan dengan dukungan politis yang masih tinggi.
“Ini juga bagaimana menjelaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada dukungan politis terhadap para calon anggota KPU-Bawaslu ini,” ujarnya.
Timsel belum dapat memberikan jawaban atas hal tersebut di rapat itu. Pasalnya, rapat tersebut baru sekedar memberikan masukan. Komisi II DPR pun dalam waktu kedepan akan kembali mengadakan rapat bersama timsel KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027.
(Bie)