Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar nantinya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal penjabat (pj) kepala daerah.
Pasalnya, kata Zulfikar, belum ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kewenangan dan proses Pj kepala daerah.
“Kedepan agar kedudukan, tupoksi, wewenang dan proses mereka dalam bekerja nanti 1-2 tahun lebih makin baik dan tidak ada simpang siur, saya usul dibuatkan PP soal itu,” kata Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Kepala BNPP, Kepala DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan yang diatur dalam Undang-Undang hanya sumber dan asal Pj Kepala Daerah yakni dari ASN, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama.
“Tupoksinya, kedudukannya, kewenangannya, prosesnya, setahu saya belum ada. Yang ada itu Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana Harian (Plh),” ungkapnya.
Sebelumnya Zulfikar juga mengatakan bahwa Penjabat Kepala Daerah dapat memiliki kewenangan yang sama persis dengan kepala daerah definitif, karena sesuai perintah undang-undang untuk mengisi kekosongan jalannya pemerintahan.
“Dia bisa datang ke DPRD teken anggaran, mutasi kepegawaian, pelayanan bisa apalagi. Tapi kan selama ini belum ada kejelasan norma kewenangan penjabat itu. Sehingga, Kemendagri itu berpikir cobalah sebelum terjadi ratusan provinsi dan kabupaten/kota itu ada penjabat kepala daerahnya, dipikirkan itu agar tidak terjadi pertanyaan yang buat kekhawatiran,” harap legislator dapil Jawa Timur III tersebut.
Dengan demikian, jika para Penjabat Kepala Daerah ini bisa berjalan sesuai kewenangan, Zulfikar yakin tidak akan ada masalah, meskipun waktu menjabatnya hingga sampai dua tahun.
“Untuk menjaga kekhawatiran penjabat itu memang benar-benar membuat pemerintahan itu bisa berjalan sebenar-benarnya, semua harus kita hadirkan,” tutup Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Pada tahun ini, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai 2024. Begitu juga pada 2023, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Penunjukan Pj kepala daerah tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengamanatkan Pilkada serentak pada 2024, sehingga pada 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada.
Dalam UU Pilkada, penunjukan penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dipilih oleh Presiden setelah diusulkan tiga nama oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara untuk penunjukan penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
(Bie)