Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta Presiden Jokowi menerima putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.,” tulis putusan yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, bila dibaca putusan PTUN Jakarta, harus diakui ada prosedur dan substansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas putusan DKPP yang dijadikan dasar Surat Keputusan (SK) Presiden.
“Walaupun bisa ada upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali (PK), menurut saya itu tidak perlu ditempuh. Dilaksanakan saja sepenuhnya putusan PTUN Jakarta tersebut,” kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
PTUN Jakarta juga mewajibkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut SK yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat sebagai anggota KPU. Dalam amar putusan juga disebutkan Jokowi diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan. Selain itu, PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan putusan PTUN Jakarta ini harus menjadi pembelajaran.
“Mari kita jadikan ini untuk pembelajaran, agar ke depan makin etis dalam bertindak dan semakin pruden dalam menegakkan etika dan semakin kredibel dalam membuat keputusan,” ujar legislator asal Jawa Timur ini.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI). (Bie)