Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Supriyanto menyarankan Presiden Jokowi mengajukan banding atas adanya putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.,” tulis putusan yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).
“Saran saya kalau memang masih ada ruang untuk banding, saya sarankan presiden untuk melakukan banding terkait keputusan PTUN tersebut,” kata Supriyanto saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
PTUN Jakarta juga mewajibkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut SK yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat sebagai anggota KPU. Dalam amar putusan juga disebutkan Jokowi diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan. Selain itu, PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.
Menurut Supriyanto, pengajuan banding tersebut bertujuan agar masalah pemecatan Evi Novida ini lebih cermat dan berimbang. Saat ini, kata dia, belum berimbang.
“Ada 2 lembaga yang menyatakan komisioner KPU Evi ini bersalah , yaitu DKPP dan Presiden. Ada 1 lembaga yang menyatakan tidak bersalah yaitu PTUN. Menurut saya belum berimbang 2 berbanding 1,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan pengajuan banding tersebut untuk keseimbangan dan check dan balance.
“Kalau presiden mau melakukan banding, saya maksudkan supaya lebih ada keseimbangan dan Check and balance. Apapun hasil keputusan bandingnya tersebut saya kira akan lebih berimbang,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI). (Bie)