JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin, menyoroti tumpang tindih regulasi di pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, ia banyak menemukan peraturan daerah (Perda) yang tumpang tindih.
Hal tersebut disampaikan saat didapuk sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Mendukung Smart City dan Pelayanan Publik. Acara diselenggarakan Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Mangkunegara Hall Narita Hotel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/10/2023).
”Saya temukan tumpang tindih regulasi. Untuk kasus di Pemkot Surabaya, terdapat masalah tarif sewa dalam penggunaan jalan untuk jaringan telekomunikasi yang memberatkan penyelenggara jaringan, dan akhirnya mahal dalam menggunakan jasa pelayanan publik,” kata Rahmat Muhajirin.
”Apabila terdapat aduan masyarakat kepada pejabat, biasanya pejabat tersebut akan persilakan gugat produk hukum. Hal ini tidak baik dan tidak memberikan solusi peningkatan pelayanan publik,” tambah dia.
Ia meminta agar aparatur pemda memberikan solusi. ”Tolong ikuti cari solusinya, minimal rekan-rekan membantu pembangunan jaringan utilitas yang akan dibangun, hal tersebut sudah dapat membantu berikan akses kepada ribuan masyarakat,” ujarnya.
Rahmat Muhajirin yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo menegaskan, perlu inovasi dari pemda.
”Daerah jangan hanya memikirkan PAD (pendapatan asli daerah), harus ada solusi agar mempermudah rakyat. Untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan Perda tujuannya harus jelas untuk menyejahterakan masyarakat.
”Tidak boleh konsiderannya menimbang, mengingat ini tidak jelas,” katanya. (Bie)
Sumber: jawapos.com