Jakarta, JurnalBabel.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bidang ekspor-impor dan perpajakan dari tahun 2009-2023.
Meskipun demikian, PPATK mengatakan transaksi tersebut bukan berarti melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Komisi III DPR, Santoso, menduga laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda terkait transaksi mencurigakan terindikasi TPPU tersebut mendapat tekanan luar biasa.
“Dari laporan yang saudara sampaikan, saya melihatnya Kepala PPATK ini berlindung dari kekuatan maha besar yang kalau melaporkan ini secara transparan,” kata Santoso dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurut Santoso, laporan PPATK ini tidak ada artinya karena adanya tekanan luar biasa ini.
“Laporan ini menurut saya tidak ada artinya dan tampaknya PPATK kena tekanan yang sungguh luar biasa yang kita tidak tahu siapa yang menekannya gitu,” tegasnya.
Sebab itu, politisi Partai Demokrat ini meminta data PPATK siapa saja yang melanggar dari pihak Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kemenkeu jika TPPU ini berasal dari pidana asal.
“Momen ini menurut saya bukan hanya membongkar prilaku pejabat kita di Kemenkeu, juga harus dibongkar tentang baik pribadi maupun korporasi yang melakukan pelanggaran itu. Baik sisi pajak maupun bea cukai. Karena ini sudah lama tidak terbongkar,” pungkasnya. (Bie)