Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 telah ditandatangani oleh Kepala Negara pada Kamis (28/12/2023).
Menurut Anggota Komisi III DPR, Supriansa, pengganti Firli Bahuri di lembaga antirasuah tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.
Pasal tersebut berbunyi “Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
“Alasannya karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kedaluwarsa,” kata Supriansa dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, ungkap Supriansa, tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019 di mana kala itu Firli Bahuri yang terpilih sebagai Ketua KPK.
“Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan,bperlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan di DPR, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk periode 2019-2013 atau hanya 4 tahun.
Fakta tersebut, lanjut dia, bisa dilihat dalam laporan Komisi III DPR mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR 17 September 2019.
“Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tuturnya.
Maka, menurutnya untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat 2 UU KPK.
“Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik,” pungkas Anggota Badan Legislasi DPR ini.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo bakal menyerahkan dua nama kandidat calon pimpinan KPK kepada DPR RI untuk dipilih. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Kepala Negara bakal memilih dua dari sisa 10 calon pimpinan yang belum dipilih.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron, Selasa (2/1/2024).
(Bie)