Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menilai pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati masuk dalam ranah privat.
Meskipun demikian, Santoso menyampaikan tiga saran kepada Ketua MK Anwar Usman yang bakal menjadi ipar Presiden Jokowi.
“Saran saya pertama agar ketua MK tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ketua MK sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Santoso kepada wartawan, kemarin.
Kedua, kata Santoso, Anwar Usman tidak terbebani dengan posisi sebagai ipar Presiden Jokowi dalam memutuskan perkara-perkara di MK yang berkaitan dengan pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Anwar Usman diminta tetap menjaga independensi dan integritasnya dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
“Ketiga, tidak mencampuradukan urusan tugas sebagai ketua MK dengan urusan pribadi selaku saudara ipar Bapak Jokowi,” pungkas politisi Partai Demokrat ini.
Diketahui, adik Presiden Jokowi, Idayati akan menikah dengan Ketua MK Anwar Usman pada 26 Mei mendatang di Solo, Jawa Tengah. Idayati telah dilamar oleh Anwar Usman pada 12 Maret lalu.
Idayati sendiri menjanda sejak suami pertamanya, Hari Mulyono, meninggal pada tahun 2018. Hari meninggal di usia 58 tahun pada Senin (24/9/2018), pukul 10.40 WIB setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Sedangkan istri Anwar Usman, Suhada Ahmad Sidik, meninggal dunia pada 26 Februari 2021 yang lalu karena serangan jantung. (Bie)