Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyoroti anggaran sebesar Rp 17,4 miliar untuk program peningkatan integritas hakim yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk tahun 2023.
Menurut Supriansa, apabila program tersebut berjalan dengan baik, maka sudah tidak ada lagi hakim yang bermasalah. Termasuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 terkait kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika.
Contoh kasus di atas dinilai Supriansa tidak lepas dari peran KY dalam melakukan penilaian atau seleksi terhadap hakim.
“Rendahnya integritas hakim menurut saya ini tidak lepas cara KY untuk melakukan penilaian pada hakim,” kata Supriansa dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekjen KY di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
“Kalau begitu, apa yang KY lakukan setelah orang ini jadi hakim menjalankan pemeriksaan sebuah masalah, tapi toh masih banyak hakim yang bermasalah,” sambungnya.
Supriansa juga menganggap tidak ada hasil yang didapat dari program peningkatan integritas hakim tersebut.
“Kegiatan apa yang dilakukan pak Sekjen? Sehingga saya menganggap tidak ada hasil yang kita dapatkan dari angka 17,4 milliar kita keluarkan, tetapi tidak merubah hakim yang dibawah. Terutama yang bermasalah,” tuturnya.
Dari anggaran tersebut, lanjut Supriansa, sasarannya adalah peningkatan pengawasan hakim.
“Bagaimana bentuk pengawasan yang bapak lakukan? sementara bapak disini hanya mengandalkan bagaimana mendengarkan laporan dari masyarakat,” sesal politisi Partai Golkar ini.
Sebab itu, legislator asal Sulawesi Selatan ini menandaskan perlu dianalisasi kembali penempatan anggaran yang disodorkan oleh KY.
“Karena saya melihat secara keseluruhan, penyusunannya sama waktu saya masih mahasiswa. Sembarang susun tetapi tidak memberikan sebuah penjelasan penggunaan anggaran yang tepat,” pungkasnya. (Bie)