Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, tidak ingin pers menjadi superbody dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasalnya, baik individu maupun lembaga di republik ini dalam masalah hukum itu setara dan sesuai juga dengan amanat konstitusi.
“Jadi jangan sampai menimbulkan superbody. Mungkin di Pemerintahan itu abuse of power,” kata Santoso dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Selain itu, Santoso juga mengatakan harus ada definisi yang jelas terkait jurnalistik. Sebab, ia tidak ingin ada kejadian dilapangan ternyata yang dimaksud jurnalistik itu berbeda definisinya antara keinginan Pembuat UU dengan yang melaksanakan atau yang melakukan jurnalistik ini.
Disatu sisi, politisi Partai Demokrat ini mengapresiasi masukan dari dewan pers terkait RUU KUHP kaitannya dengan pasal-pasal yang mengancam kebebesan pers.
“Saya ingatkan pers salah satu bagian dari pilar demokrasi. UU tentang Pers saja itu bayi yang dilahirkan di era reformasi,” katanya. (Bie)