Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan butuh penegasan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait visa turis diubah menjadi orang tinggal.
Ia pun mempertanyakan apa rumitnya menemukan turis asing/warga negara asing (WNA), lalu kita lakukan deportasi terhadap orang tersebut.
“Apakah ada kerumitan yang kita temui? Atau ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memulangkan orang ini. Kalau perlu yang melanggar kita pulangkan semua, kalau biayanya tidak menekan biaya kita,” kata Supriansa saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, orang tinggal ini karena kehabisan duit, tidak ada uangnya.
“Jadi kalau dipulangkan pakai biaya siapa? Biayanya pemerintah atau biaya sendiri didatangkan dari negaranya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan dari pada turis asing ini terus membuat keonaran di Indonesia seperti di Bali, lebih baik dipulangkan saja ke negara asalnya.
“Ada naik motor, ada jadi supir angkot, cari pekerjaan dan sebagainya. Kira-kira seperti itu bayangan kita pak Dirjen,” pungkasnya.
(Bie)