Jakarta, JurnalBabel.com – Empat pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia tidak melalui prosedur yang legal, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Pemulangan keempat PMI itu setelah Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, turun tangan kerja sama dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.
“Dengan kerja sama yang baik, saya dengan Duta Besar Malaysia Bapak Hermono berhasil menarik keluar empat PMI yang dipekerjakan di sebuah rumah yang berlokasi di Batu Pahat, Malaysia,” kata Irma Suryani dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Perempuan yang biasa dipanggil Uni Irma itu menyebutkan keempat PMI itu berasal dari Lampung dan diberangkatkan oleh calo yang bernama Amy yang berkantor di LPKLN Ardhy Yaksa di Jalan Balai Rejo 40 Polos Metro – Lampung.
Uni Irma menjelaskan para PMI itu diberangkatkan secara ilegal dengan memungut dana dari majikan sebesar 9.000 ringgit per orang atau sekitar Rp 32 juta.
“Dan mereka dijanjikan akan mendapat gaji sebesar 1200 ringgit perbulan atau sekitar Rp 4.300.000. Kenyataannya selama tiga bulan berada di Malaysia mereka tidak menerima gaji, bahkan dipekerjakan setiap hari selama 14 jam tanpa libur,” jelasnya.
Tak hanya itu, Uni Irma menyebutkan para PMI itu juga tidak bisa keluar dari rumah. Hal itu pertama kali diketahui berkat pengaduan dari salah satu suami korban pada Irma.
Tak tunggu lama, dia langsung terbang ke Kuala Lumpur menemui Duta Besar Hermono, Senin (23/1/2023). Pada Rabu (25/1/2023) Uni Irma bersama konsulat KJRI Johor baru dan pihak kepolisian Johor mengepung lokasi penyekapan 4 PMI tersebut.
“Setelah melalui adu mulut serta ancaman karena menggunakan pekerja ilegal, akhirnya majikan menyerahkan ke empat PMI dan kemudian diurus kepulangannya oleh KJRI Johor atas perintah Duta Besar Hermono,” pungkas legislator asal Sumatera Selatan ini. (Bie)