Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencana kenaikan tarif tersebut seiring dengan adanya aturan kelas rawat inap standar (KRIS).
Menurutnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan rakyat, mengingat situasi ekonomi yang masih sulit.
“Komisi IX DPR tidak setuju ada kenaikan iuran, mengingat pendapatan penerima upah tidak naik, dan syarat menjadi peserta BPJS harus satu keluarga tentu sangat memberatkan rakyat,” kata Irma dalam keterangan tertulisnya, Kemarin.
Sampai hari ini, kata Legislator NasDem tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum menyampaikan secara detail tentang rencana kenaikan dan rencana satu tarif (satu kelas) tersebut.
“Sampai hari ini Menteri Kesehatan dan BPJS belum menyampaikan secara detail tentang kenaikan iuran dan rencana iuran satu tarif itu,” ujar Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II itu.
Rencana pemerintah menaikkan tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) seiring dengan adanya aturan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pasien BPJS Kesehatan disambut positif oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Alasannya, tarif INA-CBG’s sudah lama tidak direvisi dan berharap kenaikannya mencapai 20 persen.
INA-CBG’s merupakan acuan yang digunakan untuk menentukan rata-rata biaya yang dihabiskan pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan. INA-CBG’s menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan untuk membayarkan biaya layanan pasien kepada faskes.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya tengah membahas revisi tarif INA-CBG’s. Hal itu urgen dilakukan karena revisi tarif INA-CBG’s terakhir dilakukan pada 2016.
(Bie)