Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, meminta sekaligus mengingatkan agar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan berbagai tuduhan dan kontroversi yang beredar di masyarakat terkait pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2023.
“Jangan sampai UU Kesehatan yang disusun di tengah-tengah kegaduhan dan kontroversi luar biasa, lalu pasca disahkan justru (timbulkan-red) kontroversial yang lebih besar lagi,” kata Anas Thahir dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, tidak cukup Menkes hanya menjelaskan soal kenapa ketika UU Kesehatan disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 11 Juli 2023 langsung melakukan kunjungan kerja ke China, tetapi menjelaskan tuduhan-tuduhan yang lebih dalam. Pasalnya, ada tuduhan telah terjadi kerja sama “bawah tanah” yang dalam waktu dekat ini akan berdiri rumah sakit-rumah sakit besar/hebat dibeberapa daerah.
“Ini belum tentu benar, tapi kita perlu menjelaskan dengan cara benar. Perlu disampaikan oleh pak menteri agar kita ini lurus jalan bersama pemerintah. Syukur-syukur juga ditumpangi program sosialisasi,” ucapnya.
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini menilai sosialisasi UU Kesehatan ini lebih penting ketimbang sosialisasi UU lainnya.
“Disamping UU ini lebih panjang dari pada UU lain karena omnibus law, lalu disusun dengan kontroversial luar biasa, saya kira masyarakat tengah menunggu-nunggu sebelum peraturan teknis dibawahnya segera disusun,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan perhatian khusus terhadap dua poin dari tujuan UU Kesehatan yang di inisiasi oleh DPR yang saat ini peraturan teknisnya sedang disusun oleh pemerintah.
Pertama, segera terpenuhinya kebutuhan dokter di Indonesia, terutama dokter spesialis. Jadi, kata Anas, bukan hanya pengadaan dokternya saja yang perlu dipenuhi, tetapi juga pemerataan dokter sampai ke daerah-daerah terpencil dan tertinggal.
Kedua, pemenuhan obat-obatan dan alat kesehatan di dalam negeri, sehingga Indonesia tidak tergantung pada kekuatan barang-barang impor.
“Mohon Kemenkes benar-benar memberikan perhatian sangat khusus terhadap dua hal ini. Buat apa UU disahkan kalau dalam 2-3 tahun kedepan kita tetap kekurangan lebih dari 100 ribu dokter spesialis misalnya. Buat apa kita punya UU baru ternyata kita tetap bergantung 90 persen terhadap produk-produk asing,” pungkas legislator asal dapil Jawa Timur ini.
(Bie)