Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR, Muhammad Aras, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pengetatan aturan penerbangan agar peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Sabtu (9/1/2021), yang menewaskan seluruh penumpang, tidak terulang.
Salah satu pengetatan yang perlu diatur Kemenhub, Aras mengusulkan pilot diberi kewenangan penuh bisa melanjutkan, menunda atau membatalkan penerbangan, apabila dianggap ada masalah serius yang bisa mengakibatkan penerbangan berakibat fatal.
“Hari ini kewenangan tersebut bisa diberikan, tapi harus diskusi. Maka perlu diberikan kewenangan penuh untuk secara independen bisa menentukan juga bahwa apakah dia bisa terbang juga dengan alasan-alasan tertentu,” kata Aras di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Alasan tertentu yang dimaksud politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. “Jangan sampai alasan pribadi. Kalau dengan alasan teknis dan alasan keselamatan, kewenangan penuh itu boleh dipergunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Aras mengatakan kewenangan penuh pilot tersebut saat ini hanya perlu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
“Untuk sementara diatur dalam Permenhub. Kalau diatur dalam Undang-Undang (UU) kan prosesnya masih panjang,” tuturnya.
Terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182, Aras mengatakan pihaknya pekan depan akan memanggil Menteri Perhubungan, KNKT, Basarnas, manajemen Sriwijaya Air dan pihak terkait lainnya.
“Intinya sekarang KNKT bekerja maksimal untuk mengetahui penyebab jatuhnya Swijaya SJ182 melalui kotak hitam yang diserahkan KNKT,” katanya. (Bie)