JurnalBabel.com – Usulan pemerintah yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut andil mengawasi lembaga keuangan berlabelkan koperasi mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan termasuk DPR RI.
Diketahui, koperasi ada dua jenis berdasarkan sifat dan ruang lingkupnya. Pertama, koperasi jenis closed loop yaitu koperasi yang bersifat tertutup atau hanya menghimpun dana dari anggotanya saja, koperasi jenis ini lazim dikenal Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Kedua, koperasi open loop yaitu koperasi yang ruang lingkupnya luas atau kegiatan penghimpunan dananya tak sebatas dari anggota melainkan masyarakat umum juga.
Khusus untuk koperasi open loop, pemerintah mengusulkan dalam RUU P2SK agar jenis koperasi ini dapat di awasi lembaga pemerintah yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mengaku memahami usulan pemerintah bila dilihat dari beragam kasus yang mengatasnamakan koperasi tapi dalam praktiknya justru banyak merugikan masyarakat.
“Kasus penipuan dengan modus investasi ataupun dana simpanan yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, ini kerap terjadi dan terus berulang. Pencegahannya harus dari berbagai sisi,” ujar Amin Ak saat dihubungi, kemarin.
Amin Ak menekankan, meski ada lembaga pengawas dalam hal ini OJK, pemerintah mesti memberikan pemahaman yang utuh terkait sifat dan ruang lingkup koperasi.
“Pertama dari sisi masyarakat harus ada edukasi secara masif terkait literasi keuangan. Masyarakat harus mengenali dan mewaspadai ketidakwajaran dan ciri-ciri upaya penipuan berkedok bisnis investasi atau simpanan dengan bunga atau bagi hasil yang menggiurkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman akan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama pencegahan terulangnya kasus semacam ini.
“Kementerian Koperasi dan UKM bisa bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pemerintah daerah dan komunitas-komunitas di masyarakat bisa bekerjasama melakukan sosialisasi pencegahan dan literasi keuangan. Juga optimalisasi penggunaan media sosial untuk membangun kesadaran masyarakat,” katanya.
Kemudian dari sisi pengawasan, Amin Ak menyarankan agar satgas pengawas koperasi harus dibekali kemampuan deteksi dini kejanggalan usaha simpanan dan investasi berkedok koperasi dan lembaga sejenis, serta kemampuan untuk melakukan pemeriksaan terpadu (joint audit) untuk mencegah praktik yang tidak sehat atau penipuan berkedok koperasi dengan melibatkan PPATK.
“Satgas pengawasan atau tim yang dibentuk oleh kemenkop dan UKM harus lebih proaktif menginvestigasi koperasi-koperasi yang menjalankan usaha sejenis untuk mendeteksi kejanggalan dan juga melakukan pencegahan dini,” tandasnya.
Selain itu, kata dia, Satgas Waspada Investasi (SWI) harus diperbanyak dan diperkuat.
“SWI merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum, dan pihak lain yang terkait dalam penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” pungkasnya.
(Bie)