Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, menyatakan sebenarnya banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa diselamatkan dari kebangkrutan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dimana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus dikaitkan dengan siklus APBN.
“Evaluasi yang kami lakukan misalnya, sebenarnya banyak BUMN yang bisa diselamatkan kalau kita mengacu rezim UU 19 Tahun 2003 dengan hanya kebijakan Kemenkeu itu yang harus dikaitkan dengan siklus APBN,” kata Hendrik Lewerissa saat rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (2/12/2021).
Hendrik mengambil contoh dari kasus kerugian yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.
“Ini sangat riskan menyelamatkan BUMN. Misalnya dari kasus Jiwasraya, kalau Kemenkeu bisa bereaksi lebih cepat, negara tidak rugi begitu besar. Kita rugi besar karena dikaitkan dengan siklus APBN,” ungkapnya.
Lebih lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan permasalahan banyaknya BUMN mengalami kebangkrutan ini menjadi bahan masukan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang kini sedang di bahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR.
“Ini jadi perenungan kami dalam RUU BUMN. Kita harus mengatur norma dan aturan yang membuat hal seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.
Hendrik menilai UU Nomor 19 Tahun 2003 usianya sudah hampir 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi perubahan dalam tata kelola dalam kehidupan BUMN.
“Oleh karena itu terjadi perubahan pandangan di masyarakat. Khususnya perubahan dan tata kelola BUMN kita yang memang memerlukan penataan upaya mengatur norma yang baru. Yang kemudian membuat Kementerian BUMN dan Kemenkeu lebih baik dan kuat dalam kebijakan hukum,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan RUU BUMN yang menjadi usulan DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, sudah diupayakan oleh Komisi VI DPR sejak lama untuk disahkan menjadi UU.
Sebab itu, Hendrik berharap RUU BUMN ini dapat segera disahkan menjadi UU secepatnya.
“Kita ingin RUU ini cepat lolos. Tujuannya ada kebutuhan hukum, bukan kepentingan hasrat DPR. Kami berharap koordinasi Kementerian BUMN dan Kemenkeu dilakukan, sehingga resistensi ditubuh Pemerintah tidak terjadi. Agar upaya kami tidak sia-sia,” pungkasnya. (Bie)