Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, mempertanyakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berkaitan langsung manfaatnya bagi UMKM.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memaparkan ada 3 norma manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM. Pertama, kewajiban pengadaan barang dan jasa di kementerian, badan dan lembaga, untuk pemerintah daerah wajib untuk 40 persen dari UMKM.
“Ini kebijakan yang afirmatif sekali untuk UMKM,” kata Hendrik Lewerissa dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi dan UMKM, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Kedua, kewajiban fasilitas umum untuk menyediakan 30 persen area untuk pengembangan UMKM.
Ketiga, ada alokasi dana yang berasal dari dana alokasi khusus atau DAK oleh Pemda yang wajib untuk pemberdayaan UMKM.
“Ini perintah UU Nomor 11 Tahun 2020, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat, tetapi ini masih berlaku. Normanya masih hukum positif saat ini,” jelasnya.
Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki, kata Hendrik, ini sangat penting sekali kalau kita memang betul-betul memberdayakan UMKM yang berjasa bagi perekonomian kita.
Sebab itu, politisi Partai Gerindra ini mempertanyakan apa mekanisme dari Kementerian UMKM untuk memastikak 3 perintah UU Cipta Kerja tersebut terimplementasi dan manfaatnya dirasakan UMKM di Indonesia.
(Bie)