Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, mengusulkan warga negara Indonesia (WNI) bisa berangkat ibadah umrah secara mandiri atau tidak melalui biro perjalanan dan sebagainya.
“Hari ini kita mau umrah, saya tugas ke Belanda. Dari Belanda saya mau pergi umrah, saya bisa umrah mandiri dengan visa on arrival,” kata Husni dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji Kemenag di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
“Karena dengan posisi saat ini tidak relevan lagi bahwa berangkat umrah melalui biro perjalanan dan sebagainya,” sambungnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan hal tersebut memungkinkan karena peraturan yang ada di Arab Saudi saat ini sudah lebih longgar pasca pandemi Covid-19 bagi orang luar untuk melaksanakan ibadah umrah.
“Kami melihat belakangan ini pergerakan dari peraturan yang ada di Arab Saudi sudah maju sekali,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Oleh karena itu, tambah Husni, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 usulan DPR, akan mengatur usulannya itu.
“Mungkin disini ada peraturan perundang-undangan yang harus kita ubah, akan diadakan revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya. (Bie)