Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Elnino M Husein Mohi, menyoroti Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menurut Elnino, RUU ini harus dibahas di Komisi X DPR, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasalnya, Komisi X DPR merupakan Komisi yang membidangi masalah pendidikan. Bahkan Elnino meminta, apabila RUU ini tidak dibahas di Komisi X tapi diserahkan ke Baleg DPR, maka Kemendikbud Ristek harus dicabut dari mitra kerja Komisi X DPR.
Lagi pula, lanjut Elnino, RUU Sisdiknas dibuat Kemendikbud Ristek tanpa komunikasi dengan berbagai pihak. Sementara, kelemahan utama Kemendikbudr Ristek saat ini adalah pada komunikasi.
“Sulit diajak ngobrol, sementara masa depan dunia sudah di teknologi canggih, dan kita tidak siap untuk itu,” kata Elnino dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR dengan APTIS, ABTSI, KPTSI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Sekedar informasi, RUU Sisdiknas ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022-2023. Selain itu, Komisi X DPR hingga saat ini belum menerima draf RUU tersebut dari Kemendikbud Ristek.
Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini berharap Kemendikbud Ristek bisa berkomunikasi dengan semua pihak. Kalau hal itu tidak bisa dilakukan, Elnino minta RUU Sisdiknas ini dibatalkan atau ditunda sampai ada komunikasi yang bagus dengan semua stakholder.
“Karena kita belum beres, kaya mau bangun rumah baru ada gambar lantainya, mesti ada gambaran yang penuh, fisinya jelas,” ujar Elnino.
Legislator asal Gorontalo ini menandaskan RUU Sisdiknas yang disodorkan Kemendikbud Ristek ini memang masih sangat jauh dari sempurna.
“Banyak sekali protes karena RUU ini tidak pernah di komunikasikan dengan stakholder, apalagi DPR,” tegasnya. (Bie)