Jakarta, JurnalBabel.com – Anggaran dasar perguruan tinggi atau statuta di Universitas Indonesia mengalami perubahan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Imbasnya Rektor UI Prof Ari Kuncoro tidak lagi melanggar aturan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelum PP 75/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2021, muncul polemik rangkap jabatan.
Rangkap jabatan Rektor UI dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namun, statuta UI tahun 2013 itu telah direvisi.
Sebelumnya dalam Pasal 35 Huruf c PP 68/2013 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Larangan dengan tegas menyebut pejabat berarti semua jabatan.
Kini larangan rangkap jabatan diubah hanya untuk direksi sebagaimana Pasal 39 Huruf c PP 75/2021 bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan demikian, mereka bisa menjabat komisaris.
Berikutnya Pasal 39 Huruf a dan b PP 75/2021 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dan pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Maksud dari pejabat struktural mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, para pejabat UI tersebut bisa rangkap jabatan non-struktural di perguruan tinggi lain dan instansi pemerintah pusat/daerah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Pendidikan DPR (Komisi X) Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan, mengatakan sah-sah saja Presiden merevisi PP tentang statuta UI tersebut jika keberadaannya tidak ada yang dilanggar dalam pembuatannya.
“Sehingga pak Rektor UI (Prof Ari Kuncoro) juga sah merangkap jabatan (sebagai Komisaris BUMN Bank BRI),” kata Debby Kurniawan saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Meski demikian, anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini menyarankan Rektor UI Prof Ari Kuncoro berpikir ulang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN Bank BRI. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kinerjanya maksimal.
“Namun untuk kinerja serta etos kerja yang lebih maksimal, alangkah baiknya pak rektor berfikir ulang dalam melaksanakan rangkap jabatan tersebut,” ujarnya.
Legislator asal Jawa Timur ini enggan menduga terlalu jauh terkait rawannya penyelewengan dari rangkap jabatan tersebut. Namun ia tegaskan bahwa UI membutuhkan rektor fokus dalam menjalankan tugasnya.
“Bukan terlalu jauh tentang penyelewengan, namun UI membutuhkan kinerja seorang rektor yang full time dan full energy, tanpa membaginya,” tegasnya.
Debby menandaskan Komisi X DPR akan mempertanyakan polemik ini kepada pemerintah. “Saya yakin pimpinan Komisi X DPR sudah memperhatikan masalah ini,” pungkasnya. (Bie)