Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI.
Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan, berpandangan RUU Kepariwisataan sangat perlu untuk disempurnakan.
Debby pun mengusulkan dua point penting yang perlu diatur dalam RUU yang saat ini dibahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR bersama pemerintah. Pertama, kata dia, pentingnya penentuan kawasan wisata.
“Dari sini akan bisa menentukan perencanaan selanjutnya terkait segala hal dalam mengembangkan wisata tersebut,” kata Debby saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Kedua, lanjut anggota badan legislasi (baleg) DPR ini, standarisasi pelaku wisata. Termasuk, tambah dia, didalamnya elemen-elemen pendukung wisata, seperti tour guide, transportasi, tempat makan dan lainnya.
“Semua ini harus standar bahkan tersertifikasi,” ujarnya.
Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Panja Komisi X DPR, belum lama ini telah melakukan pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan dengan substansi pendanaan kepariwisataan, tanggungjawab dan wewenang, hak dan kewajiban serta peran masyarakat dan penyelenggaraan kepariwisataan.
(Bie)