Jakarta, JurnalBabel.com – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III terhadap calon anggota DK OJK.
Dari hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, 8 (delapan) syarat sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang tertera di situ seharusnya sudah dimiliki para kandidat.
Delapan syarat DK OJK yang tercantum dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tersebut adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan terakhir tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
“Jika kedelapan syarat itu dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah, insya Allah didalamnya sudah include kapabilitas yang mumpuni baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas,” kata Anis Byarwati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).
Menambahkan pandangannya, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan “Idealnya Dewan Komisioner OJK harus memiliki keahlian yang spesifik karena industri keuangan lingkupnya sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance, yang masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas.”
Terkait dengan kandidat DK OJK yang sedang menjalani proses seleksi, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan pada dasarnya setiap nama dari komposisi calon adalah anak-anak bangsa yang hebat. Setiap calon harus memiliki dasar niat yang baik dan integritas yang tinggi. Memiliki keinginan bekerja untuk kemuliaan bangsa dan begara Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Adapun penilaian akan potensi munculnya konflik kepentingan, politisi senior PKS ini menilai bahwa konflik kepentingan bisa terjadi dimana saja.
“Dan hal ini harus diminimalisir atau dihindari. Disinilah pentingnya integritas yang saya sampaikan di atas. Transparansi dan juga akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang juga sudah sangat jelas,” tegasnya.
Anis berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.
“Intinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Bie)