Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa, mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. Sebab, hal itu untuk mencegah tindakan polisi menerima uang dari pengendara yang berniat menyogok.
“Kebijakan Kapolri untuk hapus tilang manual patut diapresiasi. Karena mungkin Kapolri ingin polisi lalu lintas yang bertugas di jalan raya fokus mengurus lalu lintas saja. Soal urusan tilang diserahkan kepada kamera yang merekam,” kata Supriansa kepada wartawan, kemarin.
“Saya kira ini juga salah satu upaya agar tidak ada lagi polisi yang terima uang di pinggir jalan dari pengendara yang melanggar lalu lintas alias tilang di tempat,” lanjutnya.
Namun, Supriansa mewanti-wanti penggunaan listrik pada CCTV yang bisa mati sewaktu-waktu.
“Saya kira ke depannya CCTV perlu diantisipasi jika situasi mati lampu,” ujarnya.
Supriansa berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
“Saya kira kita harus menerima kenyataan ini bahwa kita sudah memasuki sebuah era yang serba elektronik. Maka tilang elektronik pun harus kita siap menerimanya,” kata legislator asal Sulawesi Selatan ini.
Untuk diketahui, saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek
“Ke depan kita dorong kamera diperbanyak agar bisa memantau sebanyak mungkin ruas jalan,” ujar Supriansa.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022). (Bie)