Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyambut baik disahkannya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.
Menurutnya hal ini merupakan kabar baik bagi Bangsa Indonesia agar pelaku-pelaku korupsi yang bersembunyi di Singapura bisa segera ditemukan dan ditangkap.
“Jika yang ditandatangani adalah sebuah perjanjian ekstradisi, maka tentu ini adalah kabar baik bagi bangsa Indonesia agar pelaku-pelaku tindak pidana atau pelaku korupsi yang diduga bersembunyi di singapura bisa ditemukan oleh dua negara, begitu pula sebaliknya,” kata Supriansa dalam keterangan persnya, Rabu (26/1/2022).
Pada Selasa (25/1/2022) lalu, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian yang dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong ini berfokus pada penanganan tindak pidana lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Karena itu, lanjut Supriansa, dirinya mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah berhasil mewujudkan perjanjian ini.
“Tentu juga saya memberi apresiasi yang setinggi tingginya kepada pemerintah indonesia terkhusus bapak Presiden atas upaya yang baik ini,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Menurut Supriansa, pemerintah khususnya aparat penegak hukum bisa membuat daftar koruptor yang diburu. Namun, sifatnya harus rahasia agar targetnya tidak bisa lagi kabur.
“Bisa (dibuat daftar koruptor) dan tidak perlu dipublikasi supaya tidak sembunyi targetnya,” kata legislator dapil Sulawesi Selatan II tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Selain itu, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong. (Bie)