Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyayangkan perilaku Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur, yang baru menjabat 3 bulan sudah kena OTT KPK pada Selasa (21/9/2021), atas kasus dugaan korupsi dana bantuan dari BNPB.
Andi Merya Nur dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 14 Juni 2021, di Rumah Jabatan Gubernur. Sejak dilantik, Merya baru menjabat selama 99 hari.
Azmi mengatakan, perilaku Bupati yang sangat memalukan itu membuktikan bahwa perilaku pejabat ini bukan menorehkan tanda tangan karya nyatanya, yang ada malah menjadikan tanda tantangan jabatannya sebagai sarana “harga jual beli di pasar.”
“Jadi kehadiran Bupati baru ini bukan untuk membuat dan menguatkan program pembangunan di daerahnya, namun malah ikut menyuburkan korupsi,” kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021).
Menurut Azmi, OTT tersebut akan membawa pengaruh dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, kurangnya legitimasinya di mata generasi muda. Termasuk dihadapan pegawainya serta melemahnya citra pejabat publik ditengah masyarakat.
“Maka mencermati semakin banyaknya trend OTT pejabat dan kepala daerah, benarlah bahwa kekuasaan itu pada kebanyakannnya cenderung korup dan disalahgunakan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Azmi, korupsi selalu melekat dan berkaitan dengan kekuasaan.
Apalagi jika korupsi dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi, maka dari potret dan fakta ini akan membuat korupsi semakin tambah subur.
Meskipun demikian, tambahnya, pemberantasan korupsi harus terus dilaksanakan secara optimal dan sinergis, karena korupsi adalah musuh bersama.
“Karena tuntutan hati nurani masyarakat menghendaki penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab dan agar berhasil pemberantasan korupsi ini di era tehnologi informasi ini, perlu keterbukaan dan agar berdaya guna maka pemberantasan korupsi harus mengikutsertakan peran serta masyarakat secara luas,” pungkasnya.
(Bie)