Jakarta, JurnalBabel.com – Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) 88 atau dikenal dengan merek dagang Premium dipastikan batal tahun ini.
Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota penyaluran Premium sebesar 10 juta kilo liter (kl) oleh Pertamina pada 2021.
Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR, Abdul Wahid mengatakan bahwa BBM Premium batal dihapus tahun ini merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, hal itu dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Soal premium batal tahun ini, menurut saya sudah tepat karena ini bisa membantu beban masyarakat akibat Covid,” kata Abdul Wahid kepada jurnalbabel.com, Selasa (5/1/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan BBM Premiun batal di hapus tahun ini merupakan bagian dari program Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi.
“Dan bahagian program percepatan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Rencana penghapusan Premium sempat disampaikan oleh MR. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam sebuah diskusi tentang BBM ramah lingkungan di akun YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK.
Jika mengacu pada Permen LHK tersebut, mestinya Premium sudah tidak lagi dijual di Indonesia. Tidak hanya Premium, jenis bensin lain dengan RON di bawah 91 yang juga dijual oleh sejumlah perusahaan minyak lainnya seperti VIVO, Shell, dan Total juga semestinya dilarang.
Meski BBM Premium batal dihapus tahun ini, faktanya di sejumlah daerah di Indonesia terjadi kelangkaan BBM Premium. Sebagai gantinya, PT Pertamina (persero) memberikan harga khusus BBM dengan nilai oktan lebih tinggi yaitu Pertalite menjadi seharga Premium atau sekitar Rp 6.450 per liter, melalui Program Langit Biru.
Hal ini menjadi salah satu upaya perseroan untuk mengedukasi masyarakat agar beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan. Faktanya, tidak semua stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) seperti di Jakarta menjalankan Program Langit Biru ini.
Sebelumnya, Abdul Wahid kepada jurnalbabel.com pada Minggu (22/11/2020), mengungkapkan beberapa hal yang menjadi penyebab hal di atas terjadi. Pertama, BBM Premium adalah BBM bersubsidi. Menurut dia, BBM Premium ini dibatasi dengan kouta permakaian berkala.
“Mungkin juga itu diakibatkan oleh koutanya sudah habis. Sering kali koutanya habis belum waktunya, karena subsidi tentu di beri jangka waktu,” kata Abdul Wahid.
Kedua, tambah dia, BBM Premium langka saat ini karena adanya oknum SPBU yang nakal menjual BBM bersubsidi ke industri.
“Jika ada pihak yang menjual ke industri itu namanya pelanggaran,” ujarnya.
Atas permasalahan tersebut, Abdul Wahid mengatakan pihaknya akan memanggil PT Pertamina untuk membahas batalnya BBM Premium dihapus tahun ini setelah masa reses DPR pada 11 Januari 2021.
“Nanti kita panggil Pertamina,” katanya. (Bie)