MUNTOK, Jurnalbabel.com– Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mengharapkan agar layanan publik pemerintahan di desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat lebih baik.
Ini menyusul temuan dugaan tindakan maladministrasi oleh Kades Belo Laut yang memberhentikan Noripah pada bulan April lalu sebagai Kasi Pemerintahan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel, Kgs Chris Fither menyampaikan persoalan maladministrasi ini menjadi atensi pihaknya karena sangat mungkin terjadi di desa lain jika tidak diselesaikan dengan baik.
Berikut 4 langkah korektif berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk ditindaklanjuti Bupati Bangka Barat sebagai kepala daerah.
Pertama, Ombudsman berharap ada sanksi kepada terlapor maupun atasannya dalam hal ini camat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, harus ada bimbingan khusus kepada terlapor baik Kades Belo Laut maupun Camat Muntok terkait tata kelola pemerintahan yang baik dalam mengambil keputusan.
Ketiga, agar terlapor (Kades) dapat mengembalikan pekerjaan pelapor sebagai perangkat desa.
Keempat, ombudsman juga berharap ada pengaturan yang jelas terkait mekanisme evaluasi kinerja perangkat desa ke depan.
Chris Fither lantas berharap LHP korektif dapat ditindaklanjuti Bupati Bangka Barat.
“Setelah LHP korektif kami serahkan hari ini, selanjutnya setelah 14 hari ombudsman Babel akan lakukan monitoring sejauh mana tindaklanjutnya,” tegasnya. [Tua’h]