Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mempertanyakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Pasalnya, kata Santoso, berkaca pada pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang penyusunannya menggunakan metode Omnibus Law, yang kini sudah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta, mengalami penentangan keras dari masyarakat.
“Karena Omnibus Law yang dibentuk dengan nama Cipta Kerja, itu mengalami satu penentangan keras dari masyarakat. Menurut saya Omnibus Law Kesehatan ini juga tidak mudah dan apa sebenarnya yang menjadi tujuan kita untuk mengomnibus law kan untuk tentang kesehatan ini?” kata Santoso dalam rapat pleno Baleg DPR terkait penyusunan RUU tentang Kesehatan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Untuk diketahui, Omnibus Law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Masih berkaca pada UU Cipta Kerja, lanjut Santoso, UU tersebut usulannya sangat kental oleh pengusaha-pengusaha yang ingin berinvestasi untuk menguasai perekonomian di tanah air.
“Menurut saya tidak mudah, pasti banyak penentangan dan apa maksudnya ini? Karena seperti di omnibus law (UU Cipta Kerja-red) kan bahwa requesnya sangat kental oleh pengusaha-pengusaha yang memang ingin menanamkan kekuatan cengkramannya dalam bidang ekonomi di Indonesia,” tegas Santoso.
Sebab itu, Anggota Komisi III DPR ini khawatir RUU Omnibus Law Kesehatan ini juga nantinya justru melahirkan oligarki di bidang kesehatan yang tidak dikuasai oleh pemerintah, tetapi oleh pihak-pihak tertentu.
“Ini juga harus kita waspadai,” pungkas legislator asal DKI Jakarta ini.
Sekedar informasi, RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional), diusulkan oleh DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023. Saat ini RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan di Baleg DPR.
(Bie)