Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk mengalokasikan APBN dan APBD untuk biaya pasien Corona Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ia berharap dengan ini beban BPJS Kesehatan lebih ringan.
“Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan ini dalam APBN maupun APBD,” kata Jokowi dalam telekonferensi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tidak punya kewajiban menanggung pasien Covid-19 karena berdasarkan Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Mereka menyebut biaya penanganan pasien akan langsung didanai oleh negara lewat Kementerian Kesehatan, bukan BPJS Kesehatan yang sumber pendapatan utamanya adalah iuran dari para peserta.
Dikhawatirkan pula, jika menabrak peraturan ini dengan menjamin pasien, defisit anggaran BPJS Kesehatan semakin membengkak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam kolomnya di CNBC Indonesia, mengatakan agar tidak menabrak peraturan, maka perlu diskresi terhadap pasal tersebut dengan, misalnya, Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden. Hal itulah yang lantas dilakukan pemerintah sehingga saat ini BPJS Kesehatan bisa turut serta menanggung biaya pasien Covid-19.
Jokowi mengatakan alokasi APBN dan APBD untuk BPJS Kesehatan dilakukan dengan dasar hukum Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Di sana, misalnya, disebutkan anggaran yang bisa dialihkan adalah perjalanan dinas. “Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” katanya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi mengapresiasi Presiden Jokowi yang sudah menginstruksikan pasien Covid-19 untuk di biaya BPJS Kesehatan ditalangi APBN/APBD. Sehingga, dalam kondisi darurat APBN/APBD bisa mengatasinya.
Meskipun, ia mengakui BPJS Kesehatan saat ini sedang mengalami deposif anggaran cukup besar ditambah belum lama ini Mahkamah Agung membatalkan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tapi ini darurat, tentu nanti akan di bicarakan seperti apa solusinya,” ujar Ashabul Kahfi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut Anggota Badan Anggaran DPR ini mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengizinkan pemerintah daerah untuk menggunakan dana alokasi khusus atau DAK untuk penangulangan corona. Hal itu sudah dikeluarkan Inpres untuk menggunakan APBN dan APBD untuk penanggulangan Covid-19.
“Menteri Keuangan Sri Mulyani tentu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian termasuk pemangkasan anggaran,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem Fauzi Amro menambahkan APBN harus dilakukan perubahan apabila ingin merealisasikan keinginan Presiden Jokowi.
“Bisa kalau dilakukan perubahan APBN. Waktunya cukup dilakukan APBN Perubahan. Kalau APBD bisa langsung dipergunakan, sementara APBN harus dilakukan perubahan. Ini emergency. Tidak bisa diprediksi Covid-19 seperti ini,” kata Fauzi Amro.
Sisir Anggaran Kementerian
Menurut Fauzi Amro, anggaran seluruh kementerian bisa disisir untuk biaya penanganan virus Corona secara nasional menggunakan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. “Itu bisa dilakukan dalam kondisi darurat seperti itu,” ujarnya.
Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR ini memaparkan anggaran di kementerian yang bisa dipangkas untuk penanganan Covid-19. Pertama, anggaran perjalanan dinas. Baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kedua, anggaran rapat-rapat yang menggunakan fasilitas hotel. Baik di pemerintah pusat maupun Provinsi, kabupaten/kota. Ketiga, anggaran kebutuhan belanja rutin seperti belanja barang misalnya.
“Itu beberapa point yang bisa dihemat karena ini mau ketemu orang susah. Bagaimana orang mau keluar negeri,” paparnya.
Sementara Fraksi NasDem di DPR kata Fauzi Amro sudah jauh-jauh hari melarang anggotanya melakukan perjalanan dinas keluar negeri maupun dalam negeri.
Apakah pemangkasan tersebut bisa talangi biaya BPJS pasien Covid-19, Fauzi Amro mengatakan total APBN sebesar Rp 2000 triliun. Maka biaya tersebut bisa ditalangi APBN.
“Tapi harus persetujuan DPR. Tidak bisa pemerintah semena-mena. Meskipun sekarang sudah canggih bisa teleconference,” katanya.
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura ini lalu mencontohkan penundaan ujian nasional.
“Kemarin Ujian Nasional ditunda karena Mendikbud Nadiem Makarim melakukan teleconference dengan beberapa anggota Komisi XI DPR. Makanya disetujui,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby