Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Wenny Haryanto, meminta BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan secara masif dan intensif mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Selain menjadi sarana edukasi, sosialisasi ini bisa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS bidang Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja, sehingga mereka memahami manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memahami manfaat program, pekerja akan lebih sadar pentingnya ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wenny Haryanto seperti dikutip dari dpr.go.id, Rabu (14/4/2021).
Wenny menjelaskan, dirinya sangat mendukung setiap pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Saya berharap setiap pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah terbukti dapat memberikan kepastian, ketenangan dalam bekerja yang akhirnya memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini memaparkan, setiap pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan 4 manfaat. Yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Legislator asal Jawa Barat ini juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan, selama pandemic Covid-19, tetap berinovasi dalam melayani masyarakat secara maksimal, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Dalam Kesempatan yang sama Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Kami juga membuka beberapa alternatif pelayanan seperti lapak asik yaitu pelayanan tanpa kontak fisik. Jadi orang itu bisa secara online antrian dan datang pada jadwalnya,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi upaya BPJS Ketenagakerjaan jumlah kepesertaan, ia menjelaskan BPJS ketenagakerjaan sudah mendapatkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Maret lalu.
“Itu sebagai peluru kita untuk kepesertaan bisa lebih masif lagi. Instruksi presiden itu ke 19 kantor kementerian, semua gubernur, bupati dan wali kota juga badan kelembagaan lain, dapat memberikan optimalisasi terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja khususnya tenaga honorer,” jelasnya. (Bie).