Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menyoroti program penegakan dan pelayanan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan anggaran Rp4,7 triliunan.
Artinya, kata Santoso, dari program tersebut ada penegakan hukum di dalamnya. Sementara, lanjut dia, penegakan hukum itu bukan ada di Kemenkumham.
“Melainkan adanya di badan peradilan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Lalu di Kejaksaan berdasarkan UU Kejaksaan dan di Kepolisian berdasarkan UU Polri,” kata Santoso dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sebab itu, politisi Partai Demokrat ini meminta penjelasan dari Kemenkumham terkait program tersebut.
“Apakah program penegakan hukum ini memang bisa dilakukan di Kemenkumham, karena dia bukan lembaga penegak hukum. Kalau memang ada, ada di Ditjen apa?,” ujar Santoso. (Bie)