Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal meminta, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu memeriksa kebenaran identitas Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, sehingga dapat diketahui keabsahan identitasnya.
“Kita minta pihak berwenang dalam hal ini Kemendagri, khususnya dirjen dukcapil bersama KPU, Bawaslu, gakkumdu-nya ikut mendiskusikan soal kebenaran e-KTP-nya,” ujar Syamsurizal, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Menurut Syamsurizal, bisa saja Orient P Riwu Kore memang sudah menjadi WNI tapi belum melapor ke kedutaan Amerika. Sepanjang identitas yang dimiliki sah, kemenangan menjadi bupati terpilih juga sah.
“Barangkali KTP-nya benar dia sudah jadi WNI dia dapat KTP sah, hanya saja belum melapor ke kedutaan Amerika di sana, itu urusan dia dengan negara asalnya, tapi ya dia kalau KTP-nya sudah sah, dia mengaku WNI kemenangannya itu sah, sepanjang KTP-nya sah,” jelasnya.
Politisi PPP ini juga meminta Kemendagri segera melakukan pengecekan sebelum masa pelantikan. Jika ternyata benar masih berstatus WNA, menurutnya, Orient P Riwu Kore bisa dikenai sanksi pidana.
“Makanya dalam hal ini Kemendagri sebelum pelantikan serentak 17 Februari, segera menduduki persoalan ini dibawa ke kedutaan Amerika, kalau dia bener sudah menjadi WNI, dia bisa bicara baik baik. Kalau benar dia masih WNA, dan e-KTP-nya palsu, ya, dia bisa diberi sanksi pidana, kalau sudah pidana dia otomatis gugur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Orient P Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam.
“Sehingga kalau dilihat dari status kewarganegaraanya itu beliau benar warga negara Amerika Serikat,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,” katanya.
Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing. Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
“Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati-Red),” ungkapnya.
Dalam Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3%).
Mereka mengalahkan paslon 01, Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale, yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6%). (Bie)