Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Sukamto menyatakan baru melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu se-Yogyakartanya. Salah satu yang dibahas adalah masalah bakal/calon kepala daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, apabila sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali lalu melanggar kembali, maka pencalonannya bisa di diskualifikasi.
“Saya baru rapat dengan KPU dan Bawaslu ke Yogyakarta kan ada aturannya. Kalau dia melanggar protokol kesehatan sampai diberi peringatan tiga kali, itu bisa di diskualifikasi,” kata Sukamto saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Menurut anggota badan legislasi (baleg) DPR dari FPKB ini apabila baru sekali diberi peringatan bagaimana.
“Tetapi tidak ada aturan mana pun kalau calon kepala daerah itu kena Covid diberhentikan tidak ada,” ungkapnya.
Legislator asal Yogyakarta ini meminta Peraturan KPU yang baru yang mengatur sanksi segera dikeluarkan. Karena tanggal 26 sudah ditetapkan.
Sukamto juga meminta Kepada Ketua KPU Arief Budiman sesuai PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020 itu tidak mengatur sanksi. Di nomor 6 itu hanya mengatur 50 orang, di aturan nomor 10 di perlonggar menjadi 100 orang.
“100 itu juga berbahaya, kita minta dikembalikan ke 50 orang lagi,” pungkasnya. (Bie)