Jakarta, JurnalBabel.com – Kecelakaan di pelintasan kereta api sebidang kembali terjadi. Hal itu menunjukan faktor keselamatan masih menjadi persoalan serius.
Merujuk data PT Kereta Api Indonesia (KAI), antara tahun 2018 hingga 2023, terjadi 1.934 kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan total korban mencapai 1.409 orang.
Dari jumlah tersebut, 502 orang meninggal dunia, 458 mengalami luka berat, dan 449 mengalami luka ringan.
Untuk mengurangi angka kecelakaan, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah untuk memperbanyak underpass atau jalan layang di perlintasan sebidang yang strategis dan padat lalu lintas, serta menutup perlintasan sebidang untuk jalan yang arus lalu lintasnya tidak terlalu padat.
Karena sesuai UU, jalur kereta api merupakan jalur prioritas dan tidak boleh terganggu oleh lalu lintas moda transportasi lain.
Data dari buku Perkeretaapian dalam Angka 2022 menunjukkan penurunan jumlah pelintasan sebidang di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, dari 5.829 pada 2017 menjadi 4.194 pada 2022. Dalam kurun lima tahun tersebut, sebanyak 1.635 pelintasan sebidang ditutup oleh KAI.
Selain itu, Amin juga meminta PT KAI untuk meningkatkan pelibatan pemerintah daerah agar mereka menambah petugas penjaga perlintasan.
Kasus kecelakaan terakhir di Klaten, Jawa Tengah, berdasarkan keterangan saksi mata, saat itu perlintasan sedang tidak ada yang menjaga.
“Jumlah personel penjaga perlintasan tidak mencukupi. Pada tahun 2022, masih terdapat 1.617 pelintasan resmi yang belum dijaga,” ujarnya.
Langkah lain yang juga tidak kalah pentingnya, PT KAI harus meningkatkan kampanye penyadaran masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor. Kesadaran dan disiplin dalam mengikuti aturan lalu lintas di pelintasan sebidang sangat diperlukan.
Kecelakaan yang masih terjadi, termasuk peristiwa terakhir, menunjukkan bahwa kesadaran pengendara terhadap risiko kecelakaan di pelintasan masih rendah.
Dari berbagai kejadian, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan di pelintasan sebidang dapat dihindari dengan kesadaran, kedisiplinan, dan kebiasaan baik pengendara, terutama dalam mengikuti aturan lalu lintas dan mematuhi tanda-tanda keselamatan yang ada. (Bie)