Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, mendesak adanya sanksi dan penindakan tegas kepada perusahaan yang menjadi sumber dari cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Bambang memberikan dukungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137
Sumber radioaktif Cesium-137 berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande. PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137 sementara PT Modern Cikande pihak pengelola kawasan industri.
Menurutnya, penindakan dan sanksi tegas kepada perusahaan yang menjadi sumber cemaran diperlukan. Pasalnya, radioaktif Cesium-137 merupakan zat berbahaya dan bisa merusak tubuh manusia.
“Bila menghirup atau termakan bisa merusak tubuh dari dalam. Sementara dari luar bisa menembus tubuh dan juga sangat berbahaya terhadap kesehatan,” jelas Bambang Purwanto kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, kata Bambang, korban dari radiasi CS – 137 di kawasan Cikande, Serang, Banten, harus di isolasi. Tak hanya itu, meterial yang menjadi penyebab radiasi harus dicari.
“Mengingat bahanyanya terhadap tubuh manusia tentu apabila terdapat pada makanan yang sudah tercemar harus dimusnahkan,” pungkas politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137.
PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137. Sedangkan PT Modern Cikande sebagai pihak pengelola kawasan industri.
“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di dekat lokasi cemaran, Selasa (30/9/2025).