Jakarta, JurnalBabel.com – Komite III DPD melakukan finalisasi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Memang permasalahan haji menjadi problem setiap tahunnya. Terutama daftar tunggu keberangkatan pergi haji yang cukup lama,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Senator asal Kalimantan Utara itu menyoroti lamanya waktu tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci yang mencapai 97 tahun. Anehnya jika selama itu waktu tunggunya, namun mengapa pendaftaran haji masih saja tetap dibuka. “Ada yang mencapai 97 tahun untuk menunggu haji, tapi kenapa pendaftarannya masih dibuka kalau menunggu lama seperti itu,” paparnya.
Senada dengan Hasan Basri, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim merekomendasikan bahwa calon jemaah haji yang sudah pernah berangkat ke Tanah Suci seharusnya tidak boleh lagi berangkat. Mengingat di beberapa daerah harus menunggu waktu lama yaitu 97 tahun untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini. “Jika menunggu sampai 97 tahun itu sangat lama sekali. Kalau bisa untuk jemaah yang sudah sudah pergi haji tidak boleh diberangkatkan lagi,” sarannya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo Rahmiyati Yahya mengatakan pemerintah telah membatasi kuota untuk naik haji. Namun berdasarkan pantauannya di media sosial bahwa masih ada travel-travel yang menawarkan pergi haji.
“Jadi apa upaya pemerintah untuk mengatasi dan menertibkan travel-travel nakal, padahal kuota haji sangat terbatas. Belum lagi jemaah yang sudah vaksin dan persiapan namun tidak bisa berangkat, bagaimana perasaannya,” kata Rahmiyati.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno juga mengkritisi daftar tunggu yang cukup lama bagi calon jemaah haji. Apalagi ada uang pendaftaran haji yang harus disetorkan.
“Kita perlu mengundang Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH) untuk meminta penjelasan sebenarnya uang daftar haji itu untuk apa? sementara perlu waktu lama untuk bisa berangkat haji,” kata Bambang Sutrisno.
Tenaga Ahli Komite III DPD RI Diah Aryani Prastiastuti menjelaskan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pertama yaitu lamanya waktu tunggu haji regular Indonesia.
“Berdasarkan dari situs Kementerian Agama bahwa estimati waktu tunggu keberangkatan haji dari 152 wilayah rata-sata sekitar 46 tahun. Waktu tunggu terlama 97 tahun untuk wilayah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Sedangkan waktu tercepat 10 tahun untuk Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat,” tukas Diah.
Selain itu, rekomendasi yang perlu diperhatikan yaitu optimalisasi layanan bagi jemaah menuju service of excellence. “Komite III DPD RI menggarisbawahi perlunya penguatan terhadap pelaksanaan layanan jemaah tersebut, bukan sekedar baik tetapi sebagai sebuah service of excellence,” papar Diah. (Sep)