Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, meminta adanya langkah konkret dari pemerintah terkait polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua.
Ia berharap, pemerintah dapat membatasi bilamana benar Aqua melakukan pengeboran air sumur hingga 2.000.850 liter per hari.
Hal itu disampaikannya menyoroti pernyataan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung soal banyak cekungan air tanah yang berada dalam kondisi kritis.
“Minimal dibatasi (soal jumlah air),” kata Bambang Purwanto kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Ia mengungkapkan, alasanya itu didasari oleh pernyataan Wamen ESDM Yuliot Tanjung yang menyebut bahwa kondisi air tanah di beberapa wilayah seperti di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, berada dalam posisi kritis.
“Padahal dia juga mengatakan kalau di cekungan Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, sudah kritis kok nggak ambil langkah konkret,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini mendukung adanya evaluasi kepada pihak Aqua terkait pengambilan air dari sumur bor tersebut. Namun ia menyarankan bukan hanya soal perizinan tapi lebih kepada pelestarian lingkungan.
“Bukan hanya sekedar soal legalitas izinnya, padahal yang berbahaya ketika eksploitasi berlebihan membahayakan pelestarian air tanah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menanggapi polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA. Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Investama (Aqua) Pabrik Subang.
Yuliot mengatakan, saat ini banyak cekungan air tanah yang berada dalam kondisi kritis.
“Jadi, (air mineral AQUA) ini dari pengeboran. Itu kalau dari pengeboran itu kan ada pengaturan. Dengan adanya pengaturan ini, ya kita mengharapkan ini apa persyaratan dan juga yang saya sampaikan tadi, kondisi air tanah ini kan di beberapa wilayah seperti di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur. Ini kan kondisi cekungannya itu adalah kondisi kritis,” Kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025).
Yuliot menghimbau agar para perusahaan yang melakukan pengeboran tetap memperhatikan sumber air bersih yang ada di masyarakat.
“Jadi, ada yang (pengeboran) air tanah ini harus memperhatikan juga untuk sumber air bersih yang ada di masyarakat,” ujar Yuliot.
Yuliot pun membeberkan untuk melakukan pengambilan air tanah harus mengikuti izin yang berlaku. Yuliot juga menegaskan bahwa aturan itu sudah tertuang pada Peraturan Menteri, yang mengatur mengenai pengangkutan air tanah.
“Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam Permen,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah Kementerian ESDM akan memberikan teguran pada pihak perusahaan, Yuliot menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika saat pengecekan perizinan pihak perusahaan mampu memberikan dokumen izin yang resmi, maka pengeboran dapat dilanjutkan.
