Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mendorong hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, terobosan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini, karena adanya ketidaksinkronan terkait konstruksi, sumber dana, proses, dan lainnya yang disampaikan antara Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ia menyebut peluang hak angket terbuka dipilih karena ada dalam undang-undang maupun tata tertib DPR.
“Karena itu, kalau kita ingin persoalan ini selesai terbuka kotak pandora ini dan rakat mengetahui apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu hak angket,” kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Meski keputusan tetap berada di faksi-fraksi, Santoso mengaku memberanikan diri menyatakan hal tersebut agar persoalan ini jadi terang benderang.
“(Sehingga) rakyat tahu siapa yang benar menyatakan kebenaran adanya persoalan Rp349 triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini,” ujarnya.
Legislator asal DKI Jakarta ini juga mengatakan permasalahan yang muncul ini mencuat karena ulah para oknum di Kemenkeu.
“Di mana memang sumber masalah ini saya menilainya karena perilaku oknum pegawai di kementerian,” ungkapnya.
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Bie)